Sofyan Effendy : Kpl.Dinas Kependudukan &
Cacatan Sipil
Sukabumi.,Radar nusantara.
Terobosan peran Disdukcapil kabupaten sukabumi Jawa barat. untuk meneratas langkah starategis terkait proses percepatan pembuatan akta kelahiran bagi jenjang pendidikan formal dan non formal,untuk kelompok umur 0 sampai dengan 18tahun. Validasi Data Akta Kelahiran tersebut,berbasis Dapodik Hal ini dilakukan akibat kerap terjadinya ketidaksesuaian antara data nama yang tertera dalam akta kelahiran dan yang tercantum di dalam ijasah. Bahkan tidak jarang pula,akibat carut marut data tersebut, sering kali memicu terjadinya kerawanan sosial di tengah masyarakat.
Terobosan peran Disdukcapil kabupaten sukabumi Jawa barat. untuk meneratas langkah starategis terkait proses percepatan pembuatan akta kelahiran bagi jenjang pendidikan formal dan non formal,untuk kelompok umur 0 sampai dengan 18tahun. Validasi Data Akta Kelahiran tersebut,berbasis Dapodik Hal ini dilakukan akibat kerap terjadinya ketidaksesuaian antara data nama yang tertera dalam akta kelahiran dan yang tercantum di dalam ijasah. Bahkan tidak jarang pula,akibat carut marut data tersebut, sering kali memicu terjadinya kerawanan sosial di tengah masyarakat.
Pada ditempat terpisah kami bertemu dgn Tokoh pendidikan sekaligus
pemerhati kependudukan yang semakin padat
di salahsatu kantor UPTD-Dukcapil yang kami singgahi dan mengatakan,”Biasanya
penguatan atau perubahan data akta kelahiran, mengacu kepada data base Dapodik
yang dikirimkan melalui UPTD Pendidikan setempat. Selanjutnya data dari setiap
sekolah, diolah dan diproses di tingkat
kabupaten dan dikembalikan dalam bentuk format khusus sebelum di
verifikasi. Setelah itu data - data tersebut, dikembalikan lagi ke sekolah
masing - masing untuk ditandatangani oleh orang tua atau wali murid. Nanti”nya,
data-data yang sudah di validasi itu, menjadi rujukan untuk segera diterbitkan
dokumen bagi yang belum memiliki akta kelahiran," katanya. Namun demikian
kata dia, mekanisme perubahan data nama seseorang dalam akta kelahiran,hanya
bisa dilakukan melalui proses pengesahan oleh pengadilan. " Kalau sekedar
kesalahan hurup atau nama yang disingkat
diperbaiki melalui kutipan ke dua dengan melampirkan data pendukung yang
diperlukan," ujarnya.
Di tambahkan “Seperti halnya yang kami ketahui juga,biasanya
jika di satu daerah terpencil ada Data yang
masuk ke para UPTD Dukcapil di tiap masing masing wilayah,Pastilah akan
segera dikirim ke kantor pusat” Sekitar sampai ribuan orang, ujarnya.
Dan harus "Berpedoman kepada Perbup Nomor 94 / 2016, yang menjadi
Prioritas utama, adalah warga berusia sampai dengan 18 tahun. Sementara yang
berusia di atas 18tahun, Tetap akan dikenai sanksi biaya administrasi apabila akibat keterlambatan tampa alasan,"ungkapnya. Kami berharap dengan lahirnya Perbup ini,mampu menjembatani
kepentingan antara Pemerintah dan warga masyarakat terkait percepatan proses
pembuatan Akta kelahiran. "Dengan lahirnya Perbup ini, diharapkan mampu meminimalisir
kesalahan - kesalahan elementer dalam
proses Penerbitan akta kelahiran," jelasnya.
Sebelum
kami utk meninggalkan tempat, Kami pun bertemu dgn seorang Kepala sekolah
pendidikan dasar yang berada di daerah sekitar kami Kunjungi pula, dan mengatakan Maka “inilah saatnya yang paling tepat untuk Memperbaiki sistem pengelolaan tata kelola
Kependudukan untuk semakin lebih baik dari sejak dini,."Masalah data kependudukan sudah
semakin kompleks, Oleh karena itu Langkah pemerintah sudah sangat tepat, Apabila dengan melakukan
Pendataan dari mulai Awal usia anak sekolah dasar dari Sejak dini," katanya. (Saber)